Diskusi Media 2026 Soroti Mandulnya Penegakan LP2B dan Politisasi Kelompok Tani Diskusi Media 2026 Soroti Mandulnya Penegakan LP2B dan Politisasi Kelompok Tani - Warta Global World

Mobile Menu

Latest News Updates

logoblog

Diskusi Media 2026 Soroti Mandulnya Penegakan LP2B dan Politisasi Kelompok Tani Diskusi Media 2026 Soroti Mandulnya Penegakan LP2B dan Politisasi Kelompok Tani

Tuesday, September 22, 2026


Poto Istimewa : Afkan 
JAKARTA — WartaGlobal.Id Persoalan alih fungsi lahan pertanian dan lemahnya ketepatan sasaran bantuan bagi petani kembali menjadi sorotan. Dalam Diskusi Media 2026 bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global”, sejumlah persoalan struktural dinilai masih menjadi tantangan serius bagi upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Diskusi yang diinisiasi dan diselenggarakan DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) tersebut berlangsung di Rarampa Resto & Bar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2026), pukul 12.30–14.30 WIB.

Kegiatan menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI periode 2022–2024, Jan S. Maringka, serta praktisi sekaligus pionir pertanian nasional, Andi Undru Mario, yang juga dikenal sebagai Formulator Pupuk Super Tani Indonesia.

Dalam diskusi, Jan S. Maringka menyoroti persoalan penyusutan lahan sawah produktif, khususnya di sepanjang jalur Pantura dari Serang hingga Jawa Timur. Ia menyebut lahan pertanian produktif terus menghadapi tekanan akibat pembangunan infrastruktur, kawasan industri, hingga pemukiman.

Menurut Jan, persoalan tersebut semakin kompleks ketika aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak diikuti dengan penegakan hukum yang efektif.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memuat ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Jan juga menyoroti belum meratanya legalisasi Peraturan Daerah (Perda) LP2B di daerah. Menurut dia, dari sekitar 600 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar sepertiga yang telah memiliki legalisasi Perda LP2B.

“Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan seolah hanya menjadi kertas kaku yang tidak pernah dieksekusi,” ungkap Jan dalam diskusi.
Ia menilai persoalan penegakan aturan juga berkaitan dengan posisi pemerintah daerah yang harus berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan investasi.

Menurut Jan, kondisi tersebut menuntut DPRD dan masyarakat untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama kebijakan tata ruang yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.

“Jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, strategi pemenuhan pangan nasional akan selalu terkendala oleh makin menyusutnya ruang produksi petani kita,” tegasnya.

Data Penerima Bantuan Dipersoalkan

Selain persoalan lahan, diskusi juga menyoroti distribusi bantuan dan subsidi pertanian.
Jan menilai sistem pendataan penerima bantuan perlu dibangun secara lebih terukur agar bantuan benar-benar diterima petani yang memiliki atau menggarap lahan pertanian.

Ia mendorong penggunaan sistem digital dengan basis data by name, by address, and by land.
“Jika seseorang tidak memiliki atau menggarap lahan pertanian riil, jangan diklaim sebagai penerima bantuan,” kata Jan.

Persoalan ketepatan sasaran bantuan juga disoroti Andi Undru Mario. Berdasarkan pengalamannya mendampingi petani di berbagai daerah, ia menyebut kesenjangan distribusi bantuan masih dirasakan oleh petani kecil di tingkat akar rumput.

Andi menilai alur birokrasi penyaluran bantuan dan subsidi perlu dievaluasi agar tidak berhenti pada struktur organisasi kelompok tani atau asosiasi tertentu.

“Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bantuan dan subsidi sering lebih banyak dinikmati oleh oknum pengurus kelompok tani daripada petani kecil yang benar-benar memeras keringat menggarap lahan,” ujar Andi.

Ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan dan mekanisme distribusi bantuan pemerintah.
Menurut Andi, bantuan pertanian semestinya dapat diukur berdasarkan kondisi riil petani, luas serta status lahan yang digarap, kebutuhan produksi, dan hasil verifikasi lapangan.

Dorong Pembenahan Sistem

Diskusi Media 2026 yang digelar SPRI tersebut pada akhirnya mengerucut pada kebutuhan pembenahan tata kelola pertanian secara menyeluruh.

Para narasumber mendorong adanya koordinasi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjaga lahan pertanian produktif dan memastikan kebijakan bantuan tepat sasaran.

Penguatan pengawasan terhadap tata ruang dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah semakin luasnya konversi lahan pertanian. Di sisi lain, pembenahan basis data penerima subsidi dan bantuan dinilai diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh petani yang menjadi sasaran program.

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, persoalan lahan dan distribusi bantuan tidak dapat dipisahkan. Ketika lahan produktif menyusut sementara bantuan tidak sepenuhnya diterima petani penggarap, kapasitas produksi pangan berpotensi menghadapi tekanan.

Diskusi tersebut menjadi pengingat bahwa target ketahanan dan swasembada pangan tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada keberpihakan tata kelola, kepastian perlindungan lahan, kualitas data, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.

Afkan.

Views Post