
BEKASI KOTA — WartaGlobal.id
Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertib, transparan, dan humanis menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Satpas Prototype Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, berupaya memperkuat kualitas pelayanan melalui sistem antrean elektronik, edukasi prosedur resmi, serta peningkatan interaksi antara petugas dan pemohon.
Pada Kamis (29/10/2026), perhatian terhadap pelayanan publik tersebut kembali mengemuka melalui pengalaman salah seorang pemohon SIM, Deden Herdiana, yang menyampaikan apresiasi atas pelayanan saat mengurus SIM golongan A dan C.
Deden berharap kualitas pelayanan yang dinilainya baik dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, terutama dalam aspek keramahan petugas, kejelasan informasi, serta kemudahan memahami prosedur pengurusan SIM.
Menurutnya, informasi yang jelas membantu masyarakat menjalani setiap tahapan tanpa kebingungan dan mengurangi ketergantungan terhadap jasa perantara yang tidak diperlukan.
Sistem Antrean dan Teknologi Perlu Diikuti Pengawasan.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, jajaran Satlantas diarahkan untuk mengedepankan pelayanan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Satpas Prototype disebut menerapkan sistem antrean First In First Out (FIFO), yakni pelayanan berdasarkan urutan antrean. Penggunaan sistem elektronik dan kamera pengawas atau CCTV juga menjadi bagian dari upaya mendukung keteraturan serta pengawasan proses pelayanan.
Namun, keberadaan teknologi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pelayanan publik. Konsistensi pelaksanaan antrean, kejelasan biaya, kepastian waktu pelayanan, dan penanganan pengaduan tetap perlu menjadi bagian dari evaluasi secara berkala.
Transparansi juga harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya terlihat dari keberadaan fasilitas digital. Karena itu, informasi mengenai tahapan, persyaratan, tarif resmi, dan mekanisme pengaduan perlu disampaikan secara terbuka serta mudah diakses.
Edukasi Prosedur Resmi Untuk Mencegah Praktik Percaloan.
Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Subur Irianto menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui program ini, kami ingin masyarakat lebih dekat dengan polisi lalu lintas, memahami hak dan kewajibannya, serta tidak tergiur jalan pintas. Jika menemukan indikasi pungli atau calo, segera laporkan,” tegasnya, sebagaimana keterangan yang disampaikan.
Edukasi tersebut diharapkan mendorong masyarakat mengurus SIM melalui jalur resmi dan memahami bahwa penerbitan SIM harus mengikuti persyaratan serta tahapan yang berlaku.
Pencegahan percaloan juga membutuhkan dukungan sistem pengawasan yang efektif, informasi tarif yang terbuka, dan tindak lanjut terhadap setiap laporan dugaan penyimpangan. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses yang jelas untuk memperoleh pelayanan sekaligus menyampaikan keberatan apabila menemukan kendala.
Tarif Resmi dan Persyaratan Harus di Pahami Masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif penerbitan SIM baru ditetapkan sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Sementara itu, tarif perpanjangan tercantum sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut merupakan PNBP penerbitan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun psikologi. Informasi tarif dapat diperiksa melalui panduan resmi Korlantas Polri.
Pemohon juga perlu memenuhi persyaratan administrasi, menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi sesuai ketentuan, serta mengikuti ujian teori dan praktik untuk permohonan SIM baru.
Informasi resmi mengenai biaya dan prosedur penting disampaikan secara konsisten agar masyarakat dapat membedakan pembayaran yang sah dari pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Pelayanan Humanis Harus di Buktikan Secara Berkelanjutan.
Apresiasi Deden Herdiana menjadi salah satu masukan positif bagi penyelenggara pelayanan. Meski demikian, pengalaman seorang pemohon belum cukup untuk menggambarkan kualitas pelayanan secara menyeluruh.
Penilaian yang lebih objektif membutuhkan umpan balik dari beragam pemohon, keterbukaan standar pelayanan, serta evaluasi terhadap waktu tunggu, kepastian biaya, kepatuhan terhadap sistem antrean, dan penyelesaian pengaduan.
Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dengan mengikuti prosedur resmi dan melaporkan dugaan percaloan atau pungutan liar melalui saluran pengaduan kepolisian yang tersedia.
Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan SIM tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau keramahan petugas, tetapi juga oleh kepastian prosedur, akuntabilitas, dan konsistensi penerapan aturan.
Pelayanan yang humanis harus dirasakan masyarakat, sedangkan transparansi harus dapat diuji melalui pelaksanaan dan hasilnya. Dengan prinsip tersebut, Satpas Polres Metro Bekasi Kota diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, terbuka, dan bebas dari praktik penyimpangan.
(HR/WartaGlobal.id)
Views Post
